MOHON KUNJUNGI HALAMAN INI SECARA BERKALA

KARENA ADA PEMBAHARUAN ATAU INFORMASI SISTEM
Terakhir diupdate 05-05-2025

ATURAN KOMUNITAS WHATSAPP P3H SE-INDONESIA


👤Komunitas ini dibentuk oleh himpunan Pendamping Proses Produk Halal "Duta Halal" Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Edukasi Wakaf Indonesia, sebagai wadah koordinasi, komunikasi, informasi, testimoni, & motivasi.

Jam buka grup DUTA & GARDA Senin-Jumat pukul 08.00 s.d. 20.00 WIB

Ikuti KONSULTASYIK tiap Ahad pukul 20.00 WIB melalui zoom.halal.gratis



✅Dengan bergabung di komunitas/grup, Anda menyetujui untuk:

  1. Mengutamakan membaca dahulu, mengulang hingga paham, sebelum bertanya.
  2. Menjaga kekondusifan, dan hanya membahas topik ke-PPPH-an agar produktif.
  3. Menjaga adab akhlak yang baik, juga membantu bila mampu.


Grup dibuat untuk belajar bersama, berbagi pengalaman.

"JIKA ANDA BISA MEMBACA INI, BERARTI ANDA SUDAH BISA MELAKUKAN PENDAMPINGAN PELAKU USAHA."

KODE FASILITASI HALAL GRATIS BPJPH TAHUN 2025: SEHATI25

Agar efektif, efisien, juga effortless, dimohon konsekuen, komitmen, serta konsisten dari anggota grup, untuk menaati peraturan yang ada.
 

🚫DEMI KENYAMANAN BERSAMA, SETIAP ANGGOTA GRUP, DIMOHON:

TIDAK PROMOSI BISNIS SENDIRI
Karena bukan grup jual beli, mohon ETIS!

TIDAK MENGHUJAT ATAU PERUNDUNGAN
Apalagi sampai berkata-kata kasar AMORAL!

TIDAK BERTANYA HAL YANG TERTERA DI INFORMASI
Tahan tanya & perbanyak baca! Anda adalah P3H, & NARASUMBER untuk Pelaku Usaha, bukan WARTAWAN!

TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA DAERAH DI GRUP DUTA/GARDA
Gunakan Bahasa Indonesia, karena grup tersebut berisi P3H seluruh Indonesia.

TIDAK MENGENALKAN TEMPAT/DOMISILI ASALNYA!
Berkenalan di grup akan memancing chat perkenalan yang melebar, bahkan sampai berhari-hari.


Semua pelanggaran, akan diberi sanksi tegas, berupa banned dari komunitas/grup. Serta keputusan Admin tidak dapat diganggu gugat!

Silakan tetap berada di komunitas/grup, jika Anda setuju dengan anjuran, beserta aturan tersebut di atas.



Mohon eksplorasi juga belajar secara mandiri, googling, cari video tutorial di youtube, dll.

Bagaimana cara memulai? HOW TO START?!
MILESTONE PPPH

  1. Hari pertama belajar NIB di OSS
  2. Hari kedua belajar Sertifikasi Halal di SWAKARTA (lompat ke nomor 3 jika ini belum)
  3. Hari ketiga belajar ptsp.halal.go.id (SIHALAL) login menggunakan username dan password yang sama dengan lembaga.halal.go.id
  4. Hari keempat mulai coba input pelaku usaha kalangan sendiri (istri/suami/anak/saudara/tetangga/teman)
  5. Hari kelima lanjut memecahkan masalah, serta kendala dari penginputan, sampai dengan terbitnya sertifikat halal.
  6. Hari keenam belajar NAIK KELAS, menjadi pusat solusi menyeluruh untuk para UMKM, mulai perizinan pendukung, sentra layanan bisnis, alat pemasaran dll.
  7. Hari ketujuh dst. Anda sudah PROFESIONAL, paham seluk-beluk tentang semua LEGALITAS, menguasai medan tugas, mempunyai etos kerja cerdas, UPGRADE! dengan terus belajar.


Semoga sukses menghalalkan Indonesia

Barakallahu fikum


SECARA DEFAULT (ASALNYA)
Tugas P3H hanya audit saja, yakni;

dengan realita di tempat pelaku usaha.

Lalu membuat rekomendasi
Kemudian kirim ke Komite Fatwa

Karena, syarat pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal gratis adalah; NIB, pengisian mandiri di SIHALAL oleh PU, audit oleh P3H.

Alurnya begini:

  1. Pelaku usaha membuat NIB di OSS.go.id
  2. Pelaku usaha mengisi secara mandiri di PTSP.halal.go.id
  3. Audit oleh P3H, dan perbaikan (jika ada).
  4. Kirim ke Komite Fatwa
  5. Sertifikat Halal terbit

Namun banyak kita temui Pelaku Usaha yang gaptek, sibuk, repot, tidak punya waktu, dan inginnya praktis.

Maka langkah 1 dan 2 bisa Anda bantu kerjakan, dan Anda diperbolehkan mengambil biaya jasa, atau meng-GRATIS-kan-nya.

📣PERTANYAAN YANG SERING MUNCUL📣
  1. Wajibkah Pelaku Usaha mempunyai NPWPTidak, kosongi & klik simpan pada input OSS.
  2. Bisakah layani Pelaku Usaha luar daerah? Bisa, asalkan masih se-provinsi.
  3. CATERING termasuk Self DeclareBukan, masuk pengajuan REGULER.
  4. Pelaku Usaha non muslim bisa disertifikasi? Bisa, isikan Penyelia Halal Muslim (keluarga, karyawan, tetangga, dll.)
  5. Bolehkah men-sertifikasi diri sendiri? Tidak bisa, gunakan akun P3H suami/istri/anak
  6. Apakah bisa ajukan berbahan dagingBisa, syarat: dari frozen/RPH ber-SH, & bukan daging gilingan. (hlm. 53 Kepkaban no. 22 th. 2023)
  7. Boleh ajukan PU usaha kurang dari 1 tahun? Boleh (Kepkaban no. 150 th. 2022, pengganti Kepkaban no. 33 th. 2022)
  8. Berapa lama waktu berlakunya SH Self Declare? Berlaku selama tidak ada perubahan komposisi
  9. Apakah dibolehkan verifikasi dan validasi via online? Tidak, harus datang langsung dan berfoto.
  10. Apakah boleh verval dengan P3H/PU/keduanya BERCADAR? Info terbaru 25/05/2024, belum bisa. Solusi jika PU bercadar, foto dengan suami/keluarganya.
  11. Apa saja syarat Self Declare? Buka Kepkaban no. 150 th. 2022

Unduh Manual Book SIHALAL (Self Declare).pdf


BERTANYALAH PADA TEMPAT YANG TEPAT


🔥MENYIKAPI KUOTA HABIS🔥

Apabila sertifikasi halal gratis belum tersedia lagi:

  1. Input pengajuan s.d. DRAF, cek secara berkala kuota "pengembalian" di https://ptsp.halal.go.id/ setelah login.
  2. Mengajukan fasilitasi mandiri dengan berbiaya Rp230.000,- melalui fasilitasisehati.id (dashboard SWAKARTA)
  3. Mengupgrade diri menjadi PENYELIA HALAL BERSERTIFIKAT, sehingga bisa melayani PU jalur reguler.

 💰KOMISI KONGSI💰

Jika Anda:

  1. P3H yang punya produk berkategori Self Declare, tapi belum bersertifikat halal.
  2. P3H yang punya data Pelaku Usaha luar daerah, dan tidak bisa dilayani.
  3. P3H yang sedang cari Pelaku Usaha se-provinsi atau se-kab/kota

Silakan klik https://cuan.halal.gratis
Akses via PC (login google)
Atau via HP (apps spreadsheet)


📧PERBANYAK ALAMAT GMAIL DALAM 30 DETIK SAJA📧

Klik gmail.halal.gratis
 

Misalkan, contoh.
Anda punya email agus@gmail.com
Digenerate melalui gmail.halal.gratis menjadi 8 alamat email, yaitu:

agus@gmail.com (email Anda, semua OTP, verifikasi email, dll. masuk ke sini)

a.gus@gmail.com (misal, bisa daftar oss & sihalal PU a.n. Bambang, otp masuk ke agus@gmail.com)

ag.us@gmail.com (misal, bisa daftar oss & sihalal PU a.n. Endang, otp masuk ke agus@gmail.com)

a.g.us@gmail.com (misal, bisa daftar oss & sihalal PU a.n. Budi, otp masuk ke agus@gmail.com)

agu.s@gmail.com dll.
a.gu.s@gmail.com
ag.u.s@gmail.com
a.g.u.s@gmail.com

Ini LEGAL, dan tidak menyalahi aturan.
Karena, alamat gmail tidak terpengaruh adanya titik.
Sedangkan, website akan mengidentifikasi perbedaan karakter, sebagai email yang berbeda.


🔗URL SHORTENER HALAL.GRATIS🔗

Klik s.halal.gratis
 

Singkatkan
Perpendek link panjang Anda

Misal dari sertifikasihalal.id/?ref=56qLU
Menjadi s.halal.gratis/reg

✅Lebih mudah diingat
✅Lebih pendek & singkat
✅Lebih gampang dibaca
✅Lebih muat di status WA
✅Lebih keren, karena menggunakan domain .gratis
(bukan domain pasaran seperti .com/.net/.id dll)

Yuk coba sekarang! Klik s.halal.gratis


Kembali ke atas

Dibuat dengan semangat oleh PG Januar Si Otodidak